Terhalang UU Baru BUMN, KPK Kini Tak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

0 Dilihat 1 komentar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi bisa menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini karena adanya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK harus mengikuti aturan yang ada dan tidak bisa menangani kasus korupsi bos BUMN karena mereka tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Namun, KPK akan tetap melakukan pengkajian terhadap UU BUMN untuk melihat dampaknya pada penanganan kasus korupsi.

*Pasal Penting dalam UU BUMN:*
- *Pasal 3X Ayat 1*: Organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. - *Pasal 9G*: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

KPK juga akan memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan dan peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Menteri BUMN, Erick Thohir, telah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, untuk membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Erick Thohir menyatakan bahwa Kementerian BUMN akan bekerja sama dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan yang efektif dan mencegah korupsi di lingkungan BUMN. KPK juga menekankan pentingnya strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi di sektor bisnis untuk menciptakan iklim usaha yang bersih.

1 komentar

 
Back to top