Tak Hadir di Sidang Ijazah di PN Solo, Jokowi Malah Nyanyi Bareng Andrea Hehanussa
0 Dilihat
1 komentar
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak datang ke sidang mediasi terkait gugatan soal ijazahnya di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (7/5/2025).
Di waktu yang sama, Jokowi malah menerima tamu, yaitu penyanyi Andre Hehanussa, di rumahnya yang berada di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo. Pertemuan mereka dilakukan secara tertutup.
Setelah itu, Andre terlihat keluar dari rumah Jokowi bersama sang mantan presiden. Mereka menyapa warga yang sedang mengantre untuk bertemu dan berfoto dengan Jokowi.
Melihat warga begitu antusias, Andre mengajak Jokowi dan masyarakat menyanyikan lagu terkenalnya, Karena Kutahu Engkau Begitu (KKEB).
"Saya boleh nyanyi sama Pak Jokowi? Karena ku tahu engkau begitu. Semua karena ku tahu engkau begitu. Karena ku tahu engkau begitu. Karena ku tahu engkau begitu. Menjadi dirimu harus rela merendahkan diri," "Menjadi dirimu harus berkorban tanpa pamrih. Menjadi dirimu harus sanggup melihat yang tak pernah terlihat. Dan kupanggil namamu Joko Widodo."
Jokowi dan warga pun tampak senang dan ikut menyanyi bersama.
Usai pertemuan, Andre mengatakan bahwa ia sudah mengagumi Jokowi sejak sebelum menjadi presiden.
"Saya orang budaya, saya anak timur. Saya cuma bilang, 'Pak, tolong titip Indonesia Timur, Pak. Jaga-jagain kita pak'," jelas Andre Hehanussa.
Sementara itu, soal ketidakhadirannya di sidang, Jokowi mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan urusan hukum kepada pengacaranya, Irpan.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," ujar Jokowi.
Pengacaranya, Irpan, menegaskan bahwa mereka tetap menolak tuntutan penggugat yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di depan publik.
"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Jokowi tidak ingin melanjutkan mediasi dan meminta proses hukum dilanjutkan ke persidangan.
"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian Prof Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi," jelasnya.
Di waktu yang sama, Jokowi malah menerima tamu, yaitu penyanyi Andre Hehanussa, di rumahnya yang berada di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo. Pertemuan mereka dilakukan secara tertutup.
Setelah itu, Andre terlihat keluar dari rumah Jokowi bersama sang mantan presiden. Mereka menyapa warga yang sedang mengantre untuk bertemu dan berfoto dengan Jokowi.
Melihat warga begitu antusias, Andre mengajak Jokowi dan masyarakat menyanyikan lagu terkenalnya, Karena Kutahu Engkau Begitu (KKEB).
"Saya boleh nyanyi sama Pak Jokowi? Karena ku tahu engkau begitu. Semua karena ku tahu engkau begitu. Karena ku tahu engkau begitu. Karena ku tahu engkau begitu. Menjadi dirimu harus rela merendahkan diri," "Menjadi dirimu harus berkorban tanpa pamrih. Menjadi dirimu harus sanggup melihat yang tak pernah terlihat. Dan kupanggil namamu Joko Widodo."
Jokowi dan warga pun tampak senang dan ikut menyanyi bersama.
Usai pertemuan, Andre mengatakan bahwa ia sudah mengagumi Jokowi sejak sebelum menjadi presiden.
"Saya orang budaya, saya anak timur. Saya cuma bilang, 'Pak, tolong titip Indonesia Timur, Pak. Jaga-jagain kita pak'," jelas Andre Hehanussa.
Sementara itu, soal ketidakhadirannya di sidang, Jokowi mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan urusan hukum kepada pengacaranya, Irpan.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," ujar Jokowi.
Pengacaranya, Irpan, menegaskan bahwa mereka tetap menolak tuntutan penggugat yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di depan publik.
"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Jokowi tidak ingin melanjutkan mediasi dan meminta proses hukum dilanjutkan ke persidangan.
"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian Prof Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi," jelasnya.
Bener-bener ga' tahu malu!
BalasHapus