Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta SD-SMP
0 Dilihat
1 komentar
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum—yang menuntut agar pendidikan dasar diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) melalui Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. Mereka meminta MK menetapkan bahwa pelaksanaan program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar harus bebas biaya, tanpa membedakan status sekolah sebagai negeri atau swasta.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang merangkap sebagai anggota, dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Melalui putusan ini, MK mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun secara cuma-cuma di seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Ia menyampaikan bahwa kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban ini dapat menghambat warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.
Guntur juga menyoroti bahwa selama ini pembiayaan pendidikan dasar lebih difokuskan pada sekolah negeri, sementara dalam kenyataannya banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah.
Mahkamah menilai masih terdapat sekolah atau madrasah swasta yang menerima bantuan dana dari pemerintah melalui program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau beasiswa, namun tetap membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik. Selain itu, terdapat pula sekolah swasta yang menolak menerima bantuan anggaran pemerintah.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan bahwa sekolah swasta tidak dapat sepenuhnya dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik, mengingat keterbatasan fiskal pemerintah dalam mendanai seluruh satuan pendidikan dasar swasta. Oleh karena itu, MK menekankan bahwa meskipun sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya, mereka tetap harus menyediakan skema keringanan biaya agar peserta didik tetap mendapatkan akses terhadap pendidikan dasar.
Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) melalui Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. Mereka meminta MK menetapkan bahwa pelaksanaan program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar harus bebas biaya, tanpa membedakan status sekolah sebagai negeri atau swasta.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang merangkap sebagai anggota, dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Melalui putusan ini, MK mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun secara cuma-cuma di seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Ia menyampaikan bahwa kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban ini dapat menghambat warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.
Guntur juga menyoroti bahwa selama ini pembiayaan pendidikan dasar lebih difokuskan pada sekolah negeri, sementara dalam kenyataannya banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah.
Mahkamah menilai masih terdapat sekolah atau madrasah swasta yang menerima bantuan dana dari pemerintah melalui program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau beasiswa, namun tetap membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik. Selain itu, terdapat pula sekolah swasta yang menolak menerima bantuan anggaran pemerintah.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan bahwa sekolah swasta tidak dapat sepenuhnya dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik, mengingat keterbatasan fiskal pemerintah dalam mendanai seluruh satuan pendidikan dasar swasta. Oleh karena itu, MK menekankan bahwa meskipun sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya, mereka tetap harus menyediakan skema keringanan biaya agar peserta didik tetap mendapatkan akses terhadap pendidikan dasar.
Syukur lah. Mudah-mudahan pemerintah segera melaksanakannya.
BalasHapus