Kejagung Kembali Periksa Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
0 Dilihat
1 komentar
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang meneliti kembali berkas kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelumnya, berkas ini dikembalikan ke Bareskrim karena belum lengkap.
"Masih diteliti oleh penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia menyebut penyidik masih mendalami kasus ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di kawasan pagar laut kepada Bareskrim Polri. Berkas ini melibatkan empat tersangka: Kepala Desa Kohod Arsin, Sekdes UK, dan dua penerima kuasa, SP dan CE.
Penahanan Ditangguhkan
Masa penahanan keempat tersangka sudah habis, sehingga penyidik menangguhkan penahanan mereka sebelum 4 April.
Bareskrim kini sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa (P19). Penyidikan dilakukan untuk memastikan apakah kasus ini termasuk tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk kasus pagar laut di Bekasi, para tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Penyidik dan jaksa juga belum sepakat soal arah kasus tersebut.
Sementara itu, Djuhandani menyampaikan terhadap tersangka pagar laut di Bekasi, Jawa Barat tidak dilakukan penahanan. Dia mengungkapkan para tersangka dinilai kooperatif.
"Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut," imbuhnya.
"Masih diteliti oleh penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia menyebut penyidik masih mendalami kasus ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat di kawasan pagar laut kepada Bareskrim Polri. Berkas ini melibatkan empat tersangka: Kepala Desa Kohod Arsin, Sekdes UK, dan dua penerima kuasa, SP dan CE.
Penahanan Ditangguhkan
Masa penahanan keempat tersangka sudah habis, sehingga penyidik menangguhkan penahanan mereka sebelum 4 April.
Bareskrim kini sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa (P19). Penyidikan dilakukan untuk memastikan apakah kasus ini termasuk tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk kasus pagar laut di Bekasi, para tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Penyidik dan jaksa juga belum sepakat soal arah kasus tersebut.
Sementara itu, Djuhandani menyampaikan terhadap tersangka pagar laut di Bekasi, Jawa Barat tidak dilakukan penahanan. Dia mengungkapkan para tersangka dinilai kooperatif.
"Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut," imbuhnya.
Usut sampai tuntas!
BalasHapus