Edan! Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Halangi Penanganan Kasus di Kejagung

0 Dilihat 1 komentar
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan MAM, si ketua Cyber Army, jadi tersangka. Dia dituduh ngerecokin proses penyidikan beberapa kasus korupsi yang lagi ditangani Kejagung. Yang bikin geleng-geleng kepala, aksi dia ini ternyata dibayar ratusan juta!

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, bilang MAM ini ikut campur dalam penyidikan kasus korupsi minyak goreng, skandal timah, sampai impor gula yang nyeret nama Tom Lembong. Duitnya? Diterima dari pengacara Marcella Santoso (MS), yang juga udah jadi tersangka di kasus suap vonis bebas korporasi migor.

"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2025) malam.

Nggak cuma sekali, MAM sempet nerima transferan kedua senilai Rp 167 juta. Total uang yang dia kantongin? Hampir Rp 865 juta!

"Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," tutur Qohar.

PeranBos Buzzer
Nggak berhenti di situ, Kejagung juga beberin peran si MAM yang ternyata jadi otak di balik pasukan buzzer. Dia bikin konten-konten miring soal Kejagung dan nyebarin lewat TikTok, IG, sama Twitter.

Parahnya lagi, MAM juga sempet ngancurin dan ngilangin HP yang isinya chat dengan MS dan JS, yang ngebahas soal konten-konten nyinyir tadi.

Dia bahkan nyuruh 150 buzzer buat sebarin konten negatif itu, biar publik percaya sama narasi yang mereka bikin. Tujuannya? Ya biar kasus-kasus korupsi besar itu jadi buyar—termasuk kasus minyak goreng, timah, dan impor gula.

"Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," jelas Qohar.

"Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," ujar Qohar.

"Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan," tuturnya.

1 komentar

 
Back to top